Kasus judi online di dua TKP berhasil terungkap oleh unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan yang berada di bawah pimpinan Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H, selaku Kasatreskrimnya.
Diketahui bahwa dalam pengungkapan tersebut polisi telah mengamankan empat orang tersangka, salah satu di antaranya adalah seorang wanita, serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, selaku Kapolrestabes, mengungkapkan bahwa TKP pertama berada di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang pada hari Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 01.15 WIB.

“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion dikutip dari bharindonesia.com.
Dilansir dari bharindonesia.com, Gidion juga mengatakan bahwa pada saat pengungkapan di TKP kedua, telah diamankan seorang wanita dengan inisial NS (20) yang merupakan seorang warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan.
Ia menjelaskan bahwa peran dari tersangka wanita tersebut adalah memasarkan serta mengendorse situs judi online melalui instagram.
Dikabarkan bahwa NS diamankan oleh pihak kepolisian saat tengah berada di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, hari Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, Gidion juga mengungkapkan bahwa modus operandi dari TKP pertama (3 tersangka) adalah mencari keuntungan.
Ketiga tersangka yang diamankan dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan, untuk tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka FN, yang di mana sebagai pemilik warnet, mengaku bahwa dirinya juga ikut melakukan perjudian menggunakan situs www.spotbet.com.
Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN menggunakan situs www.upahslot.com serta AAT bermain di situs www.macauslot.com.
“Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion dalam laman bharindonesia.com.
Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengungkapkan lebih lanjut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ditemukan pada handphone milik NS terdapat sebuah group WA endors dengan nama ‘group absen martabak’.
“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion dilansir dari bharindonesia.com.









