PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers merupakan
hak asasi manusia yang dilindungi sepenuhnya oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga
merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan
kemerdekaan pers
Media siber memiliki karakter khusus sehingga sangat memerlukan pedoman agar
pengelolaan media dapat dilaksanakan secara professional, memenuhi fungsi, hak dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers Bersama organisasi pers, pengelola media siber dan
masyarakat Menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
    a. Media siber merupakan segala bentuk media yang menggunakan fasilitas internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers
    dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) ialah segala isi yang dibuat dan atau
    dipublikasikan oleh pengguna media siber meliputi artikel, gambar, komentar, audio,
    video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber seperti blog,
    forum, komentar pembaca atau pemirsa dan bentuk lainnya.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    a. Setiap berita secara konseptual harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama
    untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan dengan syarat:
    1) Berita dipastikan benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya
    dan dianggap kredibel serta kompeten.
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai.
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
    menggunakan huruf miring.
    5) Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
    verifikasi dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita
    pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999
    tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan
    dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk mempublikasikan semua bentuk Isi
    Bantuan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan
    tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindak
    kekerasan.
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan Bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat
    jasmani.
    d. Media siber memiliki kewewnangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c)
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
    dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di
    tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus dan melakukan Tindakan koreksi setiap Isi
    Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera
    mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan
    diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c) dan (f) tidak
    dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang
    melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak
    mengambil Tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  4. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat dikoreksi
    atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setipa berita ralat, koreksi dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat,
    koreksi dan hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya.
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
    media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.
    3) Media siber yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua
    akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
    dapat dijatuhi sanksi hukum pidana paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta
    rupiah).
  5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari
    pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak,
    pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang
    ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah
    dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada
    publik.
  6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan “advertorial, “iklan, “ads”, “sponsored” atau kata lain yang
    menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.
  8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara
    terang dan jelas.
  9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media siber ini
    diselesaikan oleh Dewan Pers
Visited 1 times, 1 visit(s) today