Harga Jual Tekstil Akan Meningkat 21,6 Persen, Imbas dari PPN 12 Persen

Ketua Umum APSyFI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku pada tahun depan akan menimbulkan tambahan biaya bagi produsen. (Source: Unsplash.com/Terri Bleeker)
0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

Redma Gita Wirawasta, selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), mengungkapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku pada tahun depan akan menimbulkan tambahan biaya bagi produsen.

Akibatnya, tambahan biaya yang timbul akibat dari penerapan PPN 12 persen tersebut bakal dibebankan kepada para konsumen.

“Tambahan biaya ini juga perlu tambahan arus kas atau cashflow, padahal posisi saat ini cashflow-nya ketat,” kata Redma saat dihubungi Tempo, Minggu, 24 November 2024.

Dilansir dari tempo.co, Redma mengatakan bahwa para pengusaha sebelumnya harus membayar PPN sebesar 11 persen untuk membeli bahan baku.

Tambahan biaya yang timbul akibat dari penerapan PPN 12 persen tersebut bakal dibebankan kepada para konsumen. (Source: Unsplash.com/Lidya Nada)

Namun, pengeluaran tersebut akan bertambah seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2025. Setelah bahan baku tersebut diolah, produsen akan menjual hasil produksinya kepada konsumen.

“Yang bayar pajaknya (setelah barang dijual) kan konsumen 12 persen, tapi kami setorkan ke pemerintah selisihnya (keluaran dan masukan),” kata Redma dikutip dari tempo.co.

Terkait dengan pengaruh dari kenaikan PPN terhadap konsumen, Redma mengaku telah banyak melakukan diskusi dengan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI). Ia menyatakan bahwa beban tambahan ini ujungnya memang akan dibebankan kepada konsumen akhir.

Ardiman Pribadi, selaku Direktur Eksekutif YKTI, menjelaskan bahwa pada saat PPN dikenakan 11 persen, pajak yang sebenarnya dibebankan kepada konsumen akhir itu mencapai 19,8 persen.

Masalahnya, di dalam rantai pasok tekstil yang panjang, segala bentuk pembayaran pajak oleh setiap subsektor bakal dibebankan kepada harga barang.

“Jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, beban konsumen akhir menjadi 21,6 persen dari harga barang sebenarnya,” ucap Ardiman melalui keterangan tertulis, Minggu, 24 November 2024, dilansir dari tempo.co.

Ardiman memiliki kekhawatiran terhadap kenaikan PPN ini yang akan berdampak kepada turunnya konsumsi tekstil masyarakat, melihat kondisi daya beli masyarakat yang tengah menurun saat ini.

Apabila hal tersebut terjadi, maka, ia menilai tujuan pemerintah yang awalnya berniat untuk mendongkrak pemasukan negara justru menjadi kontraproduktif.

Oleh sebab itu, dengan menurunnya konsumsi tekstil masyarakat dapat mengakibatkan penurunan juga di dalam penjualan industri tekstil.

Daripada menaikkan PPN, Ardiman mengungkapkan bahwa pemerintah lebih baik memberantas impor ilegal agar dapat meningkatkan penerimaan negara.

Berdasarkan data selisih perdagangan tekstil dan produk tesktil (TPT) di trade map 5 tahun terakhir, Ardiman memperkirakan bahwa penerimaan negara hilang Rp 46 triliun.

Dikabarkan bahwa nilai barang yang masuk tanpa membayar bea masuk, PPN, serta Pajak Penghasilan (PPh) diperkirakan mencapai US$ 7,2 miliar atau sekitar Rp 106 triliun.

“Asal impor ilegal diberantas, penerimaan negara dari TPT akan naik Rp 9 triliun per tahun, tanpa harus menaikkan PPN,” kata Ardiman, dikutip dari tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today