Supriyani, yang merupakan seorang guru SD Negeri 4 Baito, telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa tersebut dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025), dikutip dari detik.com.
Dalam putusan tersebut, hakim mengatakan bahwa terdakwa bebas dari segala dakwaan penuntut umum.

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambah hakim, dilansir dari detik.com.
Dilansir dari detik.com, hakim juga meminta agar hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan kembali, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.
Jaksa penuntut umum juga diminta agar dapat mengembalikan seluruh barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya, dalam laman detik.com.
Diketahui bahwa Stevie memberikan kesempatan kepada JPU agar dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam putusan tersebut. Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, guru Supriyani juga diberikan kesempatan yang sama.
“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim, dikutip dari detik.com.
Pada awalnya, Supriyani telah dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan seorang anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada hari Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Di dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum, anak yang diduga telah dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui bahwa putusan hakim itu selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang diselenggarakan pada hari Senin (11/11) lalu.
Ketika itu, jaksa menuntut untuk membebaskan Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mes rea Supriyani melakukan penganiayaan tersebut tidak dapat dibuktikan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujar JPU, Ujang Sutisna, dilansir dari detik.com.








