Daripada PPN Dinaikkan, CISDI Beri Saran Pemerintah Agar Segera Terapkan Cukai MBDK

CISDI memberikan saran kepada pemerintah agar dapat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (Source: CISDI.org)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Yurdhina Meilissa, selaku Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), memberikan saran kepada pemerintah agar dapat menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dibandingkan untuk tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025.

Diketahui bahwa per tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen.

“Pemerintah sebenarnya berpeluang menambah pendapatan negara dengan segera menerapkan cukai MBDK,” ucap Yurdhina dalam jawaban resminya seperti dikutip Tempo, Kamis, 28 November 2024.

CISDI mendorong pemerintah agar dapat mengenakan tarif cukai MBDK minimal sebesar 20 persen. (Source: fkmk.ugm.ac.id)

Dilansir dari tempo.co, Yurdhina mengungkapkan bahwa CISDI mendorong pemerintah agar dapat mengenakan tarif cukai MBDK minimal sebesar 20 persen.

Dengan diterapkannya cukai MBDK yang setara dengan kenaikan harga jual sebesar 20 persen ini, maka hal tersebut bakal mendorong penurunan konsumsi minuman berpemanis dan sekaligus dapat menambah penerimaan negara.

“Mendorong penurunan konsumsi hingga 17,5 persen serta menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga 3,6 triliun rupiah per tahun,” kata dia, dikutip dari tempo.co.

Selain itu, Yurdhina menyatakan bahwa cukai rokok juga dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menambah pendapatan.

Hanya saja, pemerintah justru malah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau ataupun cukai rokok pada tahun 2025.

“Pembatalan kenaikan cukai rokok akan menghambat berbagai upaya pengendalian tembakau,” ujarnya, dalam laman tempo.co.

Pada awalnya, di dalam rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024 pemerintah telah menargetkan penerimaan sebesar Rp 4,389 triliun dari cukai MBDK.

Sementara itu, pada bulan September 2024 lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR memberikan usulan terkait penerapan cukai MBDK sebesar 2,5 persen yang telah diterima oleh Kementerian Keuangan.

Askolani, yang merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan bahwa usulan tersebut akan dipertimbangkan oleh pemerintah melalui beberapa aspek sebelum pada akhirnya dapat diterapkan di tahun 2025 mendatang.

Askolani mengatakan bahwa pemerintah bakal melihat apakah kondisi di tahun depan memungkinkan untuk dapat diterapkannya cukai MBDK atau tidak.

Diketahui bahwa penerapan cukai MBDK ini didasari melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan yang terbit pada 26 Juli 2024.

Pasal 194 ayat 4 dalam regulasi tersebut menyatakan, pemerintah pusat dapat mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan.

Tetapi, aturan teknis mengenai cukai MBDK tidak akan menjadi urusan dari Kementerian Kesehatan, namun, akan diurus oleh Kementerian Keuangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today