Andi Amran Sulaiman, selaku Menteri Pertanian, telah melakukan pencabutan terhadap izin edar dari empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Diketahui bahwa keempat perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera, Semarang (Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (MARS), serta PT Putra Raya Abadi (Gading Mas).
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi oleh keempat perusahaan tersebut berada jauh di bawah standar dari Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dilansir dari tempo.co, Amran menilai bahwa keempat perusahaan tersebut telah memberikan kerugian terhadap negara dan juga melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan,” ucap dia dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024, dikutip dari tempo.co.
Diketahui bahwa kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang diterima oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Merespons aduan tersebut, Amran meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementan untuk mengadakan uji laboratorium.
Sampel pupuk diambil dari gudang produksi yang berada di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang telah disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tidak layak guna.
Selain mutu pupuk yang rendah, penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa terdapat indikasi pemalsuan dokumen uji mutu produk yang dilakukan oleh CV Barokah Prima Tani (Godhong Prima).
Perusahaan tersebut memaparkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya. Tetapi, setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh PT Sucofindo.
Diketahui bahwa pencabutan izin edar ini diiringi dengan pembatalan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total sebesar Rp18,7 miliar dari keempat perusahaan.
Jumlah tersebut adalah akumulasi dari nilai kontrak masing-masing perusahaan, yaitu KPPN dengan kontrak senilai Rp 6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, serta PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” kata sepupu dari pengusaha Haji Isam itu, dilansir dari tempo.co.








