Selain digunakan sebagai alat pembayaran, di dalam uang rupiah juga terkandung makna serta narasi kebangsaan.
Gambar-gambar yang disajikan dalam setiap uang rupiah mulai dari sosok pahlawan, kebudayaan, hingga flora dan fauna tidak hanya merupakan hasil karya seni rupa adiluhung dan estetis saja, namun juga mencerminkan berbagai simbol serta identitas keindonesiaan.
Hal tersebut juga yang telah menghiasi berbagai uang rupiah keluaran Bank Indonesia. Tetapi, ada saja keinginan aneh dari para pengguna media sosial terkait gambar yang dapat dicetak dalam rupiah edisi terbaru.

Dilansir dari merdeka.com, misalnya seperti yang telah dibagikan oleh akun X @paipiapaipia. Akun tersebut membagikan tangkapan layar dari sebuah akun yang meminta agar gambar mantan presiden Joko Widodo dapat dicetak dalam rupiah.
“Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI” demikian permintaan akun ganti_bupati dalam kolom komentar, dikutip dari merdeka.com.
Bank Indonesia kemudian memberikan balasan dengan mengatakan bahwa ciri rupiah tidak memuat gambar seseorang yang masih hidup.
Diketahui bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” demikian bunyi Pasal 6, dikutip pada Selasa (26/11), dalam laman merdeka.com.
Bank Indonesia juga mengungkapkan bahwa penggunaan gambar pahlawan nasional diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam menatausahakan gambar yang dimaksud serta mendapatkan persetujuan ahli waris.
Dikutip dari merdeka.com, hal ini tercantum dalam Pasal 7, ayat 1 sampai 3.
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
- Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
- Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.








