Komisi Etik Polri menggelar rapat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) terkait etika Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menjadi tersangka peristiwa penembakan Kasatreskrim sekaligus polisi.
AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dikeluarkan secara tidak hormat dalam putusan majelis sidang etik yang dibacakan oleh anggota Kombes Pol Armaini.
“Pemberhentian begitu saja atau PDTH sebagai anggota Polri,”kata Almaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Armaini kemudian memerintahkan penangkapan AKP Dadang. AKP Dadang aalnya terlihat mengenakan seragam dinas dan baju tahanan. Dadang menunduk dan memejamkan mata berkali-kali mendengarkan keputusan.

Ia kemudian diantar keluar ruang sidang. Peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB di halaman parkir markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Dadang menggunakan senjata resminya yaitu pistol HS-9, ia kini terancam hukuman mati.
Ia didakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan juga subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.








