Ditjen Pajak Tunjuk 7 Perusahaan Asing Mulai Dari Huawei, Amazon, Jepang Sebagai Pemungut PPN Digital

(DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menugaskan tujuh perusahaan asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada November 2024. (Sumber Foto : Arief Kamaludin/KataData)
0 0
Read Time:2 Minute, 17 Second

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menugaskan tujuh perusahaan asing untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada November 2024.

Ketujuh perusahaan asing tersebut adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc., Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, penunjukan pemungut PPN PMSE ini dilakukan untuk menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvesional dan digital.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 171 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 24,5 triliun. (Sumber Foto : THINKSTOCKS/WAVEBREAKMEDIA LTD)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu pemungut juga harus memberikan bukti pemungutan PPN. Hal ini dapat berupa faktur komersial, faktur, tanda terima pesanan atau dokumen serupa lainnya yang membuktikan bahwa PPN telah dipungut dan dibayar.

Pada November tahun lalu, DJP juga melakukan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Posit Software, PBC, serta melakukan satu pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Global Cloud Infrastructure Limited.

Dengan perubahan tersebut, DJP telah menunjuk 199 pelaku ekonomi PMSE sebagai pemungut PPN pada November 2024.

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 171 PMSE memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai Rp 24,5 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” bebernya.

Untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam perekonomian serta menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah akan terus mendorong penjualan produk dan penyediaan layanan digital kepada konsumen Indonesia dari luar negeri.

Sekadar informasi, Mengutip situs DJP, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan. Dan atau trafik Indonesia melebihi 12.000 trafik per tahun atau 1.000 trafik per bulan.

“Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today