GSH, selaku anak bos toko roti, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur telah diamankan oleh Polres Jakarta Timur.
Dikabarkan bahwa penangkapan GSH dilakukan atas permintaan dari ibunya yang sekaligus juga pemilik toko.
“Atas permintaan dari keluarga, penyidik memanggil keluarga dan bersama saudara terlapor di Hotel Anugrah, Sukabumi,” kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly dalam siaran persnya di akun resmi Instagram dikutip Senin, 16 Desember 2024, dalam laman tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Nicolas mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada GSH untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tetapi, keluarga menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di rumah, melainkan tengah berada di sebuah hotel di Sukabumi untuk menenangkan diri.
“Kata ibu mereka (keluarga) ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor, kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan.”ucap Nicolas, dikutip dari tempo.co.
Nicolas mengatakan bahwa pelaku bersama dengan keluarganya merasa terancam apabila berada di rumah. Kemudian, atas permintaan dari pihak keluarga pula, Polda Metro Jaya serta Polres Jakarta Timur akhirnya mengamankan pelaku.
“Kami berangkat ke Sukabumi pada dini hari, tanggal 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.
Kini, GSH belum ditetapkan sebagai tersangka. Nicolas mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan serta pengumpulan bukti.
Pada awalnya, telah beredar di media sosial cuplikan video menunjukkan kejadian penganiayaan yang dialami oleh DAD, seorang perempuan penjaga kasir di sebuah toko roti di Jakarta Timur. Ia dilempari kursi serta benda keras lainnya oleh anak dari pemilik toko tersebut, GSH.
Ajun Komisaris Lina Yuliana, selaku Kasi Humas Polres Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 di sebuah toko roti yang terletak di Jalan Penggiliangan, Cakung, Jakarta Timur.
Diketahui bahwa motif penganiayaan yang dilakukan oleh GSH terhadap korban dikarenakan kesal korban menolak untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
Lina mengatakan bahwa korban menolak dikarenakan hal tersebut bukan bagian dari tugasnya. Emosi lantaran permintaannya ditolak, terlapor melemparkan kursi yang akhirnya mengenai kepala korban.
Kepala bagian kiri korban mengalami luka sobek serta bahu korban mengalami cedera akibat dari lemparan tersebut.
Korban pun akhirnya melaporkan keseluruhannya sehari setelah kejadian penganiayaan tersebut berlangsung. “Terlapor dilaporkan Pasal 351 KUHP tentang kinerja,” tutur Lina pada Sabtu, 14 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.






