Pada hari Senin malam, 16 Desember 2024, pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia. Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru bicara KPK, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.
Tessa mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik berlangsung di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Dilansir dari tempo.co, hingga saat ini, Tessa belum menginformasikan barang bukti apa saja yang telah ditemukan oleh pihak penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mendalami kasus terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial corporate social responsibility atau CSR di lingkungan Bank Indonesia.
KPK telah mengungkapkan sebelumnya bahwa penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan diduga bermasalah dikarenakan tidak sesuai dengan kegunaannya.
Pada tanggal 18 September 2024, Asep Guntur Rahayu, selaku Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan sosial.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan, dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep ketika itu, dalam laman tempo.co.
Dalam hal ini, Asep memberikan contoh dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial serta membangun fasilitas malah disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” tuturnya, dilansir dari tempo.co.
Dikabarkan bahwa dalam kasus ini sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh KPK. Tetapi, Asep enggan untuk membeberkan identitas serta peran dan keterlibatan dari para tersangka itu kepada publik.
Perry Warjiyo, selaku Gubernur Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa BI telah memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI pada Rabu, 18 September 2024, dikutip dari tempo.co.








