Pendiri Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sedang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas Kasus Pantai Indah Kapuk terkait perdata yang telah diajukan.
Gugatan ini diajukan oleh 20 pihak, antara lain enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen) dan teregister dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN.
Kuasa hukum penggugat Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa pihaknya menuntut delapan terdakwa, termasuk Aguan dan Jokowi. Dipidana karena melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas 8 poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Aguan selaku Tergugat I; CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II; PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III; PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV, Joko Widodo selaku Tergugat V.
Selanjutnya, Menteri Koordinator perekonomian Airlangga Hartarto sebagai terdakwa VI: Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya menjadi terdakwa VII, dan Maskota HJS yang mengetahui Apdesi menjadi terdakwa VIII.
Selain itu, Kementerian keuangan juga merupakan salah satu tergugat.

Selanjutnya, baik di dalam maupun di luar PSN menuntut pembatalan proyek PIK II dan memerintahkan pembayaran kompensasi sebesar Rp 612 triliun.
“Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp 612 triliun melalui tuurut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” ujar Khozin.
Sidang yang dijadwalkan hari ini ditunda, Dari delapan terdakwa hanya Surta Wijayayang hadir dalam persidangan.
Kuasa hukum Surta, Yandri Sinlaeloe mengatakan bhawa kliennya belum menanggapi gugatan tersebut.
“Ngikutin proses,”ujar Yandri saat ditemui di usai sidang.
Adapun 20 penggugat itu ialah Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, M. Rizal Fadillah, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah, Tuti Surtiat.
Kemudian, Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya, Kolonel TNI (Pur) Iwan Barli Setiawan, dan Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap.








