Anggota Polisi Belitung Divonis 13 Tahun Penjara Akibat Cabuli Anak Panti Asuhan

Seorang anggota polisi divonis 13 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan oleh majelis hakim PN Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. (Source: Shutterstock)
0 0
Read Time:2 Minute, 1 Second

Brigadir Achmal Subakti alias Akmal dijatuhkan vonis 13 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Brigadir Akmal terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak panti asuhan.

Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, vonis tersebut dibacakan oleh Syafitri Apriyuani Supriatry, selaku ketua majelis hakim, serta Elizabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar, selaku hakim anggota, pada saat sidang yang diselenggarakan di Ruang Cakra PN Tanjung Pandan.

Benny Wijaya, selaku Humas PN Tanjung Pandan, mengungkapkan bahwa Brigadir Akmal telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak agar dapat membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Anggota polisi itu terbukti bersalah telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak panti asuhan. (Source: ANTARA/HO)

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Benny kepada Tempo, Selasa malam, 17 Desember 2024.

Dilansir dari tempo.co, Benny mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah Brigadir Akmal merupakan seorang anggota kepolisian yang seharusnya bertugas untuk memberikan keamanan bagi masyarakat yang datang mengadu.

“Hal lain yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit selama menjalani persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar dia, dikutip dari tempo.co.

Vonis yang dijatuhkan kepada Brigadir Akmal diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung.

Riki Guswandri, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Belitung, mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Akmal, korban dikabarkan telah mengalami Post Traumatic Stress Disorder atau PTSD komorbid gangguan campuran kecemasan serta depresif.

“Hal ini dapat terjadi risiko dampak psikologis jangka panjang pada kehidupan korban yang masih berusia di bawah umur sebagaimana laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.

Dilaporkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Achmal Subakti alias Akmal terhadap korban JA berlangsung pada tanggal 10 Juli 2024 di Polsek Tanjung Pandan.

Pada awalnya, korban bersama dengan dua temannya berniat datang ke Polsek Tanjung Pandan untuk melaporkan seseorang bernama Beni atas dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh JA.

Tetapi, sesampainya di Polsek, pada saat korban tengah menceritakan peristiwa yang dialaminya, ia diajak oleh Brigadir Achmal Subakti tanpa ditemani kedua temannya ke dalam sebuah ruangan yang dikunci dari dalam.

Di dalam ruangan di Polsek Tanjung Pandan itulah terjadinya kekerasan seksual. Brigadir Akmal pun diketahui sempat memberikan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan yang telah dilakukannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today