Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatakan bahwa Arab Saudi harus memenuhi persyaratan gaji dan perlindungan yang lebih tinggi sebelum pemerintah mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
“Arab Saudi itu selama ini selalu minta gajinya rendah. Dari 2015 itu mintanya 300 (dolar AS), kira-kira Rp5 juta. Sistem perlindungannya di sana juga masih kurang,” ujar Karding usai dialog publik di Kantor Kementerian P2MI, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Karding menyebutkan, bila Arab Saudi ingin moratorium itu dicabut, maka mereka wajib mengklaim PMI terlindungi berdasarkan sisi kesehatan, pekerjaan, hingga risiko pemecatan.
Pemerintah juga akan mengusulkan agar PMI bekerja di dalam bawah perusahaan penyalur, bukan pribadi kepada majikan.
Dengan skema ini, bahwa perusahaan penyalur sanggup dimintai pertanggungjawaban bila terjadi masalah.
“Jadi kita harus yakin dua hal ini. Arab Saudi kalau mau, dia harus bekerjasama dan menguatkan di dua (hal) ini,” ujar Karding.

Duta Besar Arab Saudi buat Indonesia Faisal bin Abdullah Amodi sebelumnya mengungkapkan penurunan jumlah PMI di Arab Saudi berdasarkan 2 juta sebagai kurang lebih 100 ribu orang.
Ia mengharapkan Indonesia kembali mengirimkan PMI, mengingat sebagian besar pekerja Migran Arab Saudi saat ini berasal dari India, Thailand, dan Filipina.
Penangguhan penempatan PMI di Arab Saudi berlaku sejak tahun 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015. Langkah ini diambil sebagai respons atas seringnya terjadi insiden kekerasan terhadap PMI.








