Pada hari Rabu, 18 Desember 2024, ratusan stempel palsu ditemukan saat Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan DKJ.
Syahron Hasibuan, selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, mengungkapkan bahwa stempel tersebut diduga digunakan dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban atau LPJ dari sejumlah kegiatan fiktif.
“Seolah olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal faktanya kegiatan sama sekali tidak ada,” ucap Syahron saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Syahron mengatakan bahwa modus yang digunakan yaitu dengan membuat stempel palsu sesuai kegiatan yang dimaksud, termasuk di antaranya stempel sanggar kesenian stempel UMKM.
Diketahui bahwa dalam praktik tersebut, diperkirakan negara telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp 150 miliar.
“Dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tahun 2023,” ucap Syahron dalam keterangan resminya, Rabu, dilansir dari tempo.co.
Selain menemukan stempel, pihak Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 miliar, laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya.
“Guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia, dikutip dari tempo.co.
Syahron menyatakan bahwa sejak hari Selasa, 17 Desember 2024, Kajati telah menaikan kasus ini ke tingkat Penyidikan. Kemudian, pihak Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus baru melangsungkan penggeledahan pada hari Rabu pagi.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Syahron saat dihubungi pada pukul 18.36 WIB, Rabu, dalam laman tempo.co.
Ia mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilangsungkan di lima tempat berbeda, di antaranya adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang berada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, serta Kantor Even Organizer GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hunian Rumah tinggal yang berada di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; serta Rumah Tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.








