Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan bahwa terdapat 251 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh SBMI dalam dokumen akhir tahun 2024 dengan tema “Migrasi Paksa dan Beban Ekonomi: “Mengungkapkan Akar Perdagangan Orang terhadap Buruh Migran.”yang digelar pada hari Rabu (18/12/2024).
Haryanto menilai bahwa ada isu perdagangan orang serta ekploitasi kerja paksa yang dimana menjadi tantangan besar.
Selain itu, SBMI juga menerima pengaduan dari berbagai sektor, bedasarkan sektor ketenagakerjaan dan menyelesaikan 456 kasus.
Sektor tertinggi tercatat oleh Awak Kapal Perikanan (AKP) sebanyak 196 kasus (43,0 persen).
Saat itu, terdapat 80 kasus (17,5 persen) di bidang pekerja rumah tangga (PRT) dan 62 kasus (13,6 persen) di bidang penipuan online/penipuan paksa.

Selain itu, sektor pekerja konstruksi sebanyak 34 kasus (7,5 persen), sektor perkebunan sebanyak 27 kasus (5,9 persen) dan sisanya 12,5 persen dari sepuluh sektor lainnya.
Haryanto mengatakan pekerja migran merupakan sektor penting di Indonesia.
Hal ini karena jutaan warga negara kita yang bekerja di luar negeri memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian melalui pengiriman uang.
Sementara itu, pekerja migran di Indoensia juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
“Catatan Akhir Tahun 2024 ini merupakan wujud komitmen kami dalam menyampaikan gambaran menyeluruh atas kerja-kerja organisasi, mulai dari advokasi penanganan kasus, advokasi kebijakan, pengorganisasian, pemberdayaan ekonomi, kampanye, hingga riset berkaitan dengan situasi buruh migran Indonesia di sepanjang tahun 2024” kata Hariyanto.








