Membaca Arah Kebijakan Amnesty Presiden Terhadap Narapidana

Ketua IKAMI akan membuat gagasan untuk daftar list “tahanan politik “ diberikan kepada Pemerintah agar masuk ke dalam daftar amnesti. (Sumber Foto : ShutterStock)
0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Beberapa hari yang lalu, Ketua IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) menyampaikan kepada saya akan gagasan untuk membuat daftar list “tahanan politik “ untuk diberikan kepada Pemerintah agar masuk ke dalam daftar amnesti.

Pemerintahan Presiden Subianto berencana memberikan amnesti atau pengampunan terhadap narapidana yang jumlahnya sekitar 44 ribu orang. Pemberian amnesti untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan aspek kemanusiaan serta semangat rekonsiliasi.

Program amnesti tersebut sepatutnya juga menyentuh narapidana yang menjadi “tahanan politik”. Tahanan politik yang dimaksud adalah siapapun yang mengkritisi kebijakan pemerintah, kritik terhadap institusi atau lembaga negara dan lain sebagainya kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan atas tuduhan menyebarkan berita bohong, kebencian, pencemaran nama baik, tuduhan anti pemerintah, tuduhan gagasan yang mengancam ideologi negara dll.

Tahanan politik adalah seseorang yang ditahan baik di rumah, rumah tahanan, Lapas, atau tempat pembuangan karena memiliki ide-ide, gagasan atau pandangan yang dianggap menentang pemerintah atau dianggap membahayakan kekuasaan negara. Bentuknya dapat pula berupa tahanan hati nurani, yaitu penghilangan kemerdekaan berbicara. (Whitehorn, Laura. (2003). Fighting to Get Them Out. Social Justice, San Francisco; 2003. Vol. 30, Iss. 2; pg. 51.)

Mengutip paparan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menjadi pembicara Diskusi & Peluncuran Laporan Studi Kerangka Hukum Pelindungan Civic Space di Indonesia: “Melindungi Ruang, Menjaga Harapan” yang diselenggarakan secara daring oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menyatakan “Ancaman dalam konteks ekspresi politik, diskusi ilmiah, karya jurnalistik, pendapat di muka umum, dan kesaksian di pengadilan,”

Kondisi ini, dinilainya, membawa kekhawatiran di tengah masyarakat. Berdasarkan survei terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh Komnas HAM bersama dengan Litbang Kompas di 34 provinsi di Indonesia pada 2020, terlihat kekhawatiran masyarakat ketika berpartisipasi di ruang publik.

Detilnya, sebanyak 36% responden merasa tidak bebas menyampaikan ekspresi di media sosial. Selanjutnya, 66% responden khawatir akun atau data pribadi mereka diretas atau disalahgunakan. Sebanyak 29% responden menilai bahwa mengkritik pemerintah adalah isu paling tidak bebas untuk dinyatakan dan diekspresikan. Lalu 80% responden khawatir bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat atau akan menyalahgunakan kewenangan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Penulis berharap pada Pemerintahan Presiden Prabowo agar kebebasan berpendapat dan berserikat berkumpul di ruang publik tidak dibatasi. (Chandra Purna Irawan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today