Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) penyelenggara negara, dan pejabat negara menolak segala bentuk gratifikasi menjelang Natal 2024.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pegawai negeri adalah teladan yang baik bagi masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau kepada ASN dan PNS untuk tidak meminta atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.

“Untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat. Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
Budi mengingatkan, gratifikasi dapat menimbulkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan. Pelanggaran peraturan/kode etik. Ada risiko sanksi pidana.
Oleh karena itu, apabila seorang ASN, penyelenggara negara, atau pegawai negeri telah menerima imbalan yang berkaitan dengan jabatannya dan tidak sesuai dengan tugas atau kewajibannya, maka ia wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat pukul 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya kepuasan.
“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” katanya.
Terakhir, Budi mengatakan bahwa para pelapor akan sampaikan langsung penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) otoritas terkait.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.








