Masyarakat harus tahu bahwa transaksi yang menggunakan Quick Response Indonesian Standard atau QRIS akan menyesuaikan pajak untuk Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan transaksi pembayaran melalui QRIS dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12% karena merupakan bagian dari layanan sistem pembayaran.
Termasuk penyediaan jasa sistem pembayaran kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang membayar PPN sesuai dengan ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN dalam Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya pemberian jasa sistem pembayaran tidak dikenakan pajak baru. Oleh karena itu, transaksi QRIS dikenakan PPN sebesar 12 persen.
“Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” jelas DJP Kemenkeu melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12/2024).
Misalnya, pada bulan Desember 2024, seseorang bernama Pablo membeli sebuah televisi seharga Rp 5.000.000
Pembelian ini dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, jadi jumlah total yang harus dibyar Pablo adalah Rp 5.550.000. Jumlah yang dibayarkan Pablo saat membeli terlevisi tidak berubah, baik ia menggunakan QRIS atau tidak gunakan metode lainnya.
“Artinya, layanan sistem pembayaran melalui QRIS tidak dikenakan pajak baru,” tutup pernyataan itu.
Untuk Informasi: kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan dengan pemerintah Korea Utara, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kemudian meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.








