Seorang pemilik kos di Surakarta dengan inisial YS (44 tahun), merasa bahwa dirinya dikriminalisasi oleh terduga pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap istri (AP) serta putranya (KDW).
Pada tahun 2017 silam, YS mendapati seorang penyewa kos yang juga diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu kampus di Surakarta tengah memerkosa istrinya.
Berdasarkan informasi yang diceritakan oleh AP kepadanya, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari satu orang diketahui melakukan pengancaman terhadap istrinya itu.
“Pengakuan istri saya sering dilakukan (pemerkosaan), kalau gak mau melayani anak saya dibunuh, (istri) divideokan,” ujar YS saat audiensi dengan Komisi III DPR RI pada Kamis, 19 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, selain istri, diketahui juga putra YS yang saat itu berumur 5 tahun telah bersaksi bahwa ia disodomi oleh penyewa kos tersebut.
Tujuh tahun yang lalu, kejadian itu telah dilaporkan oleh YS ke Polresta Surakarta, namun hingga saat ini kasus tersebut mandek.
YS mengungkapkan bahwa terdapat upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap dirinya dengan cara YS dilaporkan balik atas kasus yang sama.
Pada saat YS ditahan tanpa alasan, ia mengadu kepada Habiburokhman, yang merupakan Ketua Komisi III DPR RI. “Tahu-tahu saya ditangkap, sama saya disekap. Kemarin terakhir 2024,” kata Yudi mengungkap, dilansir dari tempo.co.
Mendengar pengakuan dari YS, Habiburokhman terkejut dan meminta agar YS dapat mengonfirmasi ulang pengakuannya itu.
“Iya sama anak saya. Disekap tiga hari di penjara, enggak dikasih makan,” ujar YS menjawab, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, Habiburokhman pun menanyakan kepada YS terkait di mana lokasi penahanan yang dimaksud terjadi. “Di Polresta Surakarta. Di ruang penyidik. Itu semuanya ada videonya. Disuruh pipis, disuruh apa semuanya di ruangan itu,” ucap YS memerinci, dikutip dari tempo.co.
Ketika ditemui setelah audiensi, YS menunjukkan sebuah video yang telah ia abadikan menggunakan kamera ponselnya.
Di dalam video tersebut, YS mengarahkan kamera ke anaknya yang terlihat tengah berbaring di atas lantai beralaskan tikar.
YS juga merekam sebuah botol air mineral telah terisi setengah dengan cairan berwarna kuning yang ia katakan sebagai urine.
Dalam rekaman tersebut YS juga menunjukkan sebuah bungkusan nasi yang ia pertanyakan layakkah itu disebut sebagai makanan.
Setelah mendengar kisah yang diberikan oleh YS beserta dengan pengacaranya, Habiburokhman membacakan beberapa rekomendasi.
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Inspektur Jenderal Ribut Hari Wibowo, selaku Kapolda Jawa Tengah. “Segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY ,” kata Habiburokhman, dilansir dari tempo.co.
Kemudian, ia juga diketahui telah meminta kepada Kapolda Jateng serta Kapolresta Surakarta agar dapat menindak dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan pihak penyidik dalam kasus yang dilaporkan oleh YS.
Selanjutnya, untuk rekomendasi terakhir Habiburokhman juga bakal melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK agar dapat menjamin keamanan dari YS beserta dengan anaknya selama proses hukum masih menggantung.








