Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilakukan PT Hutama Karya (Persero) antara 2018-2020.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat selidiki hasil sidang perkara, Selasa (24/12/2024).
Dalam jadwal pemanggilan yang dilakukan pada Senin (23/12/2024), KPK memeriksa lima orang sebagai saksi, yaitu Muhroni selaku Keuangan PT Hutama Karya (2018 sampai sekarang), Ossi Rosa Mediani selaku Analyst Akuntansi PT Hutama Karya, Putut Ariwibowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya (2014-2020), Sugiarti selaku pegawai BUMN/Direktur Manajemen Risiko PT Hutama Karya (Persero)/Direktur Utama PT HK Realtindo (2020-Maret 2024)/Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Oktober 2019-Juni 2020), dan Sugeng Rochadi selaku pegawai BUMN/Direktur Utama PT Brantas Abipraya/Direktur Operasi III Hutama Karya (Persero) periode 2014-2020.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar Tol Trans Sumatera oleh PT Hutama Karya.
Proyek ini dilaksanakan pada tahun 2018 hingga 2020
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam pengadaan tanah di sekitar Jalan Trans yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupJalan Tol Trans-Sumatera.
“Nilai kerugiannya miliaran, ada belasan miliar,”ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Ali mengatakan, jumlah tersebut merupakan penetapan pertama atas dugaan kerugian negara yang diungkap KPK.

Namun, ia ragu kerugian bisa terus bertambah hingga ratusan miliar rupiah.
“Tapi saya kira ke depannya bisa mencapai ratusan miliar saya kira ke depan nanti yang bisa didalami lebih jauh pada proses penyidikan,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya; dan IZ dari pihak swasta.
Untuk itu, Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.








