Marlison Hakim, selaku Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa baik uang palsu maupun asli keduanya sama-sama bisa dibelah.
Hal tersebut diungkapkan oleh marlison sebagai tanggapan terkait viralnya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan masyarakat membelah uang rupiah untuk membuktikan keasliannya.
Pada saat setelah pihak kepolisian mengungkap sindikat percetakan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diketahui banyak masyarakat yang ingin membuktikan keaslian uang miliknya dengan cara membelah sudutnya.

Dilansir dari tempo.co, Marlison menjelaskan bahwa uang rupiah kertas dalam kondisi apapun, baik itu masih layak edar ataupun sudah usang, tetap dapat dibelah dengan menggunakan teknik maupun metode tertentu.
“Tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang sebagaimana barang yang memiliki ketebalan,” ujar Marlison dalam pernyaraan resmi yang diterima Tempo Rabu, 25 Desember 2024.
Marlison mengatakan bahwa pembelahan uang rupiah termasuk salah satu tindakan yang bisa dikategorikan ke dalam perusakan uang, yang di mana hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran dengan sanksi pidana.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Diketahui bahwa masyarakat dapat menggunakan alat bantu seperti lampu ultraviolet agar dapat mengenali ciri dari keaslian uang rupiah kertas yang terbagi dalam beberapa warna.
Selain itu, terdapat metode efektif yang dapat dilakukan oleh masyarakat, dengan melakukan 3D atau dilihat, diraba dan diterawang.
Marlison juga diketahui telah memberikan komentarnya atas hasil temuan dari pihak kepolisian terkait dengan sindikat pencetak dan pengedar uang palsu di Gowa.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia ketika pengungkapan barang bukti, telah diidentifikasi bahwa barang bukti tersebut adalah uang palsu dengan kualitas sangat rendah.
“Sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D, seperti cetakan buram, watermark terlihat jelas tanpa diterawang, rectoverso tidak presisi, benang pengaman dicetak biasa, hasil cetak tidak terasa kasar,” kata Marlison, dikutip dari tempo.co.
Bank Indonesia mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut memiliki kualitas yang sangat rendah seperti temuan uang palsu dalam kasus-kasus sebelumnya.
Dilaporkan juga bahwa mesin cetak yang digunakan adalah mesin cetak offset untuk percetakan umum dan tidak tergolong dalam mesin khusus percetakan uang.








