Korupsi Konvensional & Korupsi Systemik

Presiden Prabowo "luncurkan" wacana Koruptor bisa bebas hukuman ,asal kembalikan hasil korupsi nya. (Source: Shutterstock)
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Presiden Prabowo “luncurkan” wacana Koruptor bisa bebas hukuman ,asal kembalikan hasil korupsi nya.

Pertanyaannya, Korupsi macam apa yang dimaksud ?

Ada dua macam Korupsi :

  1. Korupsi Konvensional : gratifikasi, mengambil uang dari kantong APBN/APBD, terima sogokan dan semacamnya !
  2. Korupsi Systemik (lewat mekanisme resmi) misal Oknum Pejabat terapkan strategi ” Wasit merangkap Pemain” dalam mengeruk uang rakyat ! Misal korupsi MBMS ( “Multy Buyer and Multy Seller” System ) di PLN (dilakukan dengan menerapkan proses tender pada penjualan arus listrik nya).

Ad.1. KORUPSI KONVENSIONAL.

Misal seorang oknum Pejabat mengambil uang dari Kas Kedinasannya yang jumlahnya jelas ( misal Rp 1 T). Hal ini mudah mengukurnya ! Dan oknum Pejabat tersebut akan di bebaskan dari hukuman asal mau kembalikan uang Rp 1 T yang di korupnya tersebut !

Ad. 2. KORUPSI SYSTEMIK.

Namun fenomena Korupsi tersebut akan mengalami kerumitan dalam menghitung uang hasil Korupsinya maupun konteks Hukum nya, bila Korupsi tersebut terjadi di lingkungan PLN dalam fenomena Ketenagalistrikan yang menerapkan System MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”). Karena dalam Sistem tersebut prakteknya banyak “oknum” Pejabat Negara/PLN (“oknum” Wapres, Menteri, Dirut PLN , Kepala Divisi PLN dll) yang justru “memanfaatkan” situasi perundangan demi keuntungan pribadi !

Subsidi listrik PLN 2024 sebesar Rp 75,83 T (Siaran Pers PLN 14 – Maret – 2024). Secara prinsip terjadinya subsidi bila Biaya Operasi PLN lebih besar dari Pendapatan Operasional PLN ! Sehingga subsidi PLN sebesar Rp 75,83 T dari Pemerintah pada 2024 adalah usaha Pemerintah/Negara dalam rangka menutup biaya operasi PLN agar PLN tetap berfungsi menjalankan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

KESIMPULAN :

Dengan demikian bila terjadi korupsi dalam rangka pengelolaan kelistrikan, pasti akan tertutup adanya subsidi Pemerintah ! Sehingga Korupsi di PLN akan sangat berbeda dengan kejadian korupsi yang Konvensional yang terjadi di Instansi /Lembaga Pemerintah yang lain. Sehingga pertanyaannya, bagaimana cara mendeteksi dan menghitung jumlah korupsi di Sektor Ketenagalistrikan yang terjadinya secara Systemik ? Apalagi indikasinya dilakukan dengan Strategi ” Wasit merangkap Pemain ” oleh “oknum” Wapres /Menteri / Dirut/Direksi PLN ? (Ahmad Daryoko)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today