Dalam kasus polisi bunuh bayi kandungnya sendiri yang berusia dua bulan, pihak kepolisian resmi melakukan penetapan terhadap Brigadir AK, seorang anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sebagai tersangka.
Dilaporkan bahwa insiden pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang anggota polisi itu terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025.

“Yang bersangkutan, AK, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto melalui pesan tertulis, Selasa, 8 April 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, peristiwa pembunuhan bayi tersebut diawali pada saat DJ, selaku istri dari AK, meninggalkan bayinya yang berinisial NA, di dalam mobil AK diakrenakan hendak berbelanja. Pada saat kembali ke dalam mobilnya, DJ mendapati kondisi dari bayinya yang tidak wajar.
Melihat kondisi anaknya yang tidak wajar, kemudian DJ berinisiatif untuk membawa NA menuju ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Tetapi, nyawa bayi yang merupakan anak kandung dari DJ serta AK itu tidak dapat tertolong.
Menurut informasi dari laman Tempo, pada hari Selasa, 10 Maret 2025, Artanto mengungkapkan bahwa pihak kepolisian baru mendapat laporan terkait dugaan pembunuhan ini tiga hari setelah kejadian berlangsung.
Dikabarkan bahwa istri AK sendiri yang memberikan laporan terkait kejadian itu. Pada saat setelah dilakukannya penyelidikan, meliputi pembongkaran terhadap makam korban, pihak kepolisian mendapati bahwa bayi tersebut tewas akibat dicekik.
Menurut pernyataan terbaru yang diberikan oleh Artanto, dokumen terkait kasus tersebut saat ini tengah dipersiapkan oleh pihak penyidik.
“Dan kewajiban penyidik untuk melakukan pemberkasan perkara dan segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya, dalam laman tempo.co.
Artanto menyatakan bahwa sidang etik terhadap AK juga bakal segera dilaksanakan. Walaupun begitu, terkait dengan kapan waktu pelaksanaannya, Artanto tidak memberikan secara detail.









