Sejak Tahun 2016, Seorang Kuli Bangunan di Bekasi Perkosa 2 Anak Kandungnya

Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kuli bangunan di Bekasi terhadap dua anak kandungnya. (Source: Okezone.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 23 Second

Dilaporkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kuli bangunan di Bekasi dengan inisial EH terhadap dua anak kandungnya.

Pemerkosaan tersebut telah dilakukan oleh EH secara berulang kali kepada salah satu korban dan berlangsung sejak tahun 2016.

Pemerkosaan telah dilakukan oleh EH secara berulang kali kepada salah satu korban dan berlangsung sejak tahun 2016. (Source: Ilustrasi/Realitalampung)

“Korban ada dua. Pertama berusia 20 tahun, dilakukan sejak 2016-2025,” ujar kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Mustofa dalam konferensi pers, Selasa, 8 April 2025, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, sementara untuk korban kedua yang diketahui masih berusia 10 tahun, diperkosa oleh EH sejak tahun 2023.

Kasus pemerkosaan ini terbongkar pada saat salah satu korban melaporkan terkait pengalaman tidak menyenangkan yang telah dialaminya kepada sang ibu.

Korban mengungkapkan kepada sang ibu bahwa awalnya tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban pada saat ia baru pulang sekolah dan kondisi rumah tengah dalam keadaan kosong.

Diketahui bahwa korban sempat melakukan penolakan, tetapi dirinya diancam oleh tersangka. Ancaman itu membuat korban menjadi ketakutan, sehingga tersangka dapat melancarkan aksinya.

Dikabarkan bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka kepada dua anaknya ini berlangsung hampir setiap minggu.

“Tersangka mengajak atau memaksa, kalau korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberi nafkah dan mengusir korban dari rumah,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.

Tidak hanya memberikan ancaman saja, namun EH diduga juga sering membujuk korban dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 50 ribu.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut,” ujar Mustofa, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today