Dalam menghadapi aksi unjuk rasa, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta telah berjanji bahwa pihaknya bakal lebih mengutamakan dialog.
Dilaporkan bahwa Satpol PP sebelumnya telah mendapatkan banyak kritikan terkait dengan pembubaran paksa aksi kemah pada hari Rabu, 9 April 2025, di depan Gedung MPR/DPR/DPD, yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Satriadi Gunawan, selaku Kepala Satpol PP Jakarta, mengungkapkan bahwa langkah pembubaran paksa yang dilakukan oleh pihaknya memang bukan cara yang tepat untuk menangani para demonstran.

Dilansir dari tempo.co, tetapi, Satpol PP ingin memastikan agar hak untuk mengutarakan pendapat di muka umum dapat tetap terjaga.
“Sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 10 April 2025.
Diketahui bahwa Satriadi telah meminta maaf atas insiden yang terjadi dalam pembubaran aksi kemah di depan gedung DPR.
Satriadi mengatakan bahwa pihaknya bakal berusaha dengan lebih baik lagi, meliputi di antaranya ketika menangani aksi unjuk rasa.
“Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan,” katanya, dalam laman tempo.co.
Satriadi menekankan bahwa pendekatan melalui dialog akan menjadi prioritas utama yang bakal dilakukan oleh satuannya.
“Agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.
Awalnya, pada hari Rabu, 9 April 2025, Satpol PP Jakarta telah membubarkan sejumlah warga yang ikut dalam aksi berkemah di gerbang Gedung MPR/DPR/DPD untuk menuntut pencabutan revisi UU TNI.
Kemudian, para peserta yang ikut dalam aksi tersebut mengirimkan pesan kepada Pramono Anung, selaku Gubernur Jakarta, terkait pembubaran paksa yang dilakukan oleh Satpol PP.
Melalui akun media sosial X @barengwarga, pesan tersebut disampaikan, yang di mana pengelola dari akun itu juga adalah salah satu peserta aksi. Akun tersebut juga diketahui sering mengunggah sejumlah informasi mengenai aksi masyarakat sipil.
Berdasarkan informasi dari akun @barengwarga, pembubaran yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta adalah aksi sepihak yang tidak memedulikan hak-hak warga negara untuk memanfaatkan fasilitas ketika mengutarakan pendapat.
“Sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” kata akun tersebut dalam unggahan pada Rabu malam pukul 20.16 WIB, dikutip dari tempo.co.








