Sebelum memulai tulisan ini, perlu diketahui bahwa orang-orang timur tengah (red:Arab) berada di nusantara telah ada sejak ratusan tahun yang lalu, jauh sebelum berdirinya negara Indonesia.
Orang-orang timur tengah memiliki peran dan sumbangsih yang sangat besar di nusantara dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, pemerintahan, sosial dan budaya. Hal ini dapat kita lihat pada sejarah dan warisan di Kesultanan Islam seperti Kesultanan Mataram Islam, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Demak, dll.
Begitupun ketika memasuki era kolonialisme keturunan timur tengah berjibaku melawan penjajah. Pada akhir abad ke-19, beberapa tokoh keturunan Arab di Indonesia seperti Ali bin Syahab, Abdullah bin Alwi Alatas, Abdul Kadir Alaydrus, Sahl bin Sahl, dan Muhammad bin Abdul Rahman Salabiyah (Alaydrus) telah terlibat dalam arus pergerakan nasional dan kemerdekaan.
Ratusan tahun lalu hidup damai, tanpa ada narasi “Islam Nusantara”, “Kembali Keleluhur”,mempertanyakan kewarganegaraan, “Islam Radikal”, “Islam Moderat”. Narasi pecah belah tersebut harus segera di hentikan, dan negara memiliki peran efektif untuk menghentikan narasi pecah belah itu.
Penulis sangat konsen dalam pembelaan terhadap Islam dan Umat, termasuk dalam hal ini adalah gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang keberadaan Keturunan Timur Tengah. Dalam gugatan JR tersebut, pemohon mempersoalkan diantaranya yaitu Anis Rasyid Baswrdan, Habib Luthfi binYahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar AI-Habsyi, Haikal Hassan Baras, Rafi Ahmad dll.
Presiden Soekarno yang mengusulkan dan membuat PP No.10 Tahun 1959 yang disetujui MPR bahwa warga keturunan Arab diberi status Kewarganegaan ‘Stelsel pasif’ yang sama dengan warga Pribumi yaitu otomatis dianggap dan dicatat sebagai WNI.
Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan ketika seseorang dapat memperoleh kewarganegaraannya dengan otomatis atau tidak melakukan perbuatan hukum apapun (naturalisasi istimewa) dimana status kewarganegaraannya merupakan hasil pemberian oleh negara/pemerintah.
Hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Pendudukan Indonesia (UU 3/1946) yang mengatur kualifikasi Warga Negara Indonesia. (Chandra Purna Irawan)
Demikian.
IG @chandrapurnairawan








