Dilaporkan bahwa sebanyak 14 bidang tanah yang berada di Lampung Selatan serta Tangerang Selatan, telah disita pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) oleh PT Hutama Karya pada tahun 2018-2020.
Budi Prasetyo, selaku Tim juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa proses penyitaan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 29 April 2025.

Dilansir dari tempo.co, secara menyeluruh, dari total jumlah bidang tanah yang berhasil disita oleh KPK itu di antaranya yakni 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang di Tangerang Selatan.
“Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar,” kata Budi dalam keterangannya pada Selasa, 6 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.
Budi mengungkapkan bahwa diduga sumber dana tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Budi menyebut, sejumlah bidang tanah itu sudah lunas.
“Akan dituntut untuk dirampas oleh negara, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut,” ujar Budi, dilansir dari tempo.co.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, dalam kasus tersebut, pihak KPK telah berhasil melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka.
Dikabarkan bahwa ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bintang Perbowo, selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, selaku mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya; serta Iskandar Zulkarnaen, selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
KPK menyampaikan bahwa pada tanggal 30 April 2025, pihaknya berhasil melakukan penyitaan terhadap 65 lahan milik petani yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.
Sejumlah lahan yang telah disita itu sebelumnya telah dibeli oleh para tersangka. Di tahun 2019, para tersangka melakukan pembayaran uang muka sekitar 5 sampai dengan 20 persen.








