M. Adhiya Muzakki, atau MAM, adalah bos buzzer yang menerima ratusan juta dolar untuk menggerakkan buzzer untuk membuat cerita yang buruk tentang penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung yang sedang menyelidiki kasus korupsi.
Disebutkan bahwa Muzakki menerima ratusan dolar dari tersangka lain, Marcella Santoso (MS).
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Muzakki menerima uang ini dua kali.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” jelas Qohar.
Setelah itu, Marcella menyerahkan pemberian kedua senilai Rp 167.000.000 kepada Muzakki melalui kurir kantor hukum AALF.
Adhiya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama dengan tiga tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya oleh penyidik.
Tiga tersangka lainnya adalah Marcella Santoso (MS) sebagai perwakilan hukum, Junaedi Saibih (JS) sebagai perwakilan hukum, dan Tian Bahtiar (TB) sebagai direktur berita nonaktif JAK TV.
Muzakki berperan sebagai ketua tim Cyber Army, yang bertanggung jawab untuk mengerahkan 150 buzzer dalam komplotan ini. Ia disebutkan terlibat dalam membuat konten negatif yang disebarluaskan ke berbagai media sosial dan online.
Para buzzer ini diminta untuk menyebarkan dan memberikan komentar tentang konten negatif Tian Bahtiar.
Diduga, tindakan para tersangka dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus dengan menciptakan cerita yang buruk di depan umum.

Pasal 21 Undang-Undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dianggap melanggar oleh Muzakki.
Untuk keperluan penyidikan, dia segera ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari.
Tiga tersangka, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar, telah ditetapkan dan ditahan oleh penyidik sebelumnya.
Dalam kasus dugaan suap penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, dan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi.
Kemudian, perkara ekspor CPO diputuskan oleh tiga hakim: Djuyamto sebagai ketua dan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
Muhammad Syafei, anggota Wilmar Group Legal Social Security, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyediaan uang suap sebesar Rp 60 miliar kepada hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk menangani kasus ini.
Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar.
Sementara itu, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut dimaksudkan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO diberhentikan dari tugasnya atau dibebaskan dari semua hak tindakan hukum. Hakim mengeluarkan vonis lepas ketika dia menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, tetapi tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.









