Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Turun Karena PHK Meningkat

Sejak 2024 hingga awal 2025, jumlah karyawan yang dipecat terus meningkat. (Sumber Foto : Tirto.id)
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Sejak 2024 hingga awal 2025, jumlah karyawan yang dipecat terus meningkat. Kondisi ini juga dievaluasi untuk mengurangi kepatuhan resmi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Hingga 30 April 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 12,99 juta.

Angka tersebut turun 1,21% dari 13,15 juta pelapor pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan bahwa peningkatan jumlah tenaga kerja yang di-PHK mungkin merupakan konsekuensi dari penurunan kepatuhan pajak.

“Salah satu kemungkinan menurunnya kepatuhan formal WP OP adalah peningkatan jumlah tenaga kerja yang terkena PHK,” ujar Fajry, Jumat (9/5/2025).

Ia mengutip data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan peningkatan 20,71 persen dalam PHK pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023, atau sekitar 77.965 orang.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP OP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 12,99 juta. (Sumber Foto : Kompas.com)

Per Februari 2025, 18.610 orang kehilangan pekerjaan, menunjukkan tren PHK di awal tahun 2025.

Namun, Fajry mengatakan bahwa lonjakan PHK tidak selalu berdampak langsung pada penerimaan pajak, karena ada komponen lain yang dapat meningkatkan penerimaan, seperti kenaikan upah atau gaji.

Dia menyatakan bahwa jumlah wajib pajak aktif lebih dipengaruhi oleh nominal dan peningkatan penerimaan daripada rasio kepatuhan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today