Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap 13 Siswa SMP di Ciamis

Seorang mahasiswa ditangkap Kepolisian Resor Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan siswa SMP. (Source: Tribunpriangan.com/Ai Sani Nuaraini)
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second

F, yang merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum sebuah universitas swasta berusia 27 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kabupaten Ciamis terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan siswa Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

“Jumlah korban yang baru terungkap sebanyak 13 anak,” ujar Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal, dalam keterangan resminya, Senin 12 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Akmal mengungkapkan bahwa agar para korban mau menuruti keinginannya, pelaku terlebih dahulu melakukan sejumlah kekerasan fisik, seperti memukul serta menendang.

Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Akmal menyebut, pelaku terlebih dahulu melakukan sejumlah kekerasan fisik. (Source: Kompas.com/Candra Nugraha)

Dilansir dari tempo.co, korban berinisial RH bersama dengan dua orang temannya, menyatakan bahwa mereka dipaksa untuk melakukan oral seks ketika berada di dalam mobil tersangka.

Dilaporkan bahwa aksi pelecehan tersebut berlangsung pada hari Minggu, 20 April 2025, di jalan Raya Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Dikabarkan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka pada 10 korban lainnya dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yang di mana salah satunya adalah di rumah tersangka.

“Perbuatan tersangka ini telah cukup lama, sejak akhir tahun 2023, namun baru terungkap pada 7 Mei 2025 setelah ada orang tua yang melapor ke polisi,” ujar Akmal, dilansir dari tempo.co.

Akmal menjelaskan bahwa tersangka dikenal oleh para korban sebagai influencer serta motivator. F bahkan beberapa kali sempat memberikan materi yang berkaitan dengan kenakalan remaja serta bahaya narkoba bagi pelajar di sekolah para korban.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, F dijerat dengan Pasal 78c Jo Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2020, tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Akmal, dalam laman tempo.co.

Ato Rinanto, selaku Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan bahwa saat ini 13 korban pelecehan seksual tengah berada di rumah aman.

Para korban dikabarkan bakal mendapatkan pendampingan dari tim psikolog yang bertujuan agar dapat memulihkan kembali kondisi mental dari para korban.

“Kami telah membentuk tim khusus agar pemulihan korban bisa dilakukan sampai tuntas, kalau tidak kami khawatir nantinya korban akan menjadi pelaku,” ujarnya, dikutip dari tempo.co.

Ato mengimbau kepada masyarakat yang merasa anaknya telah menjadi korban dari kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F untuk segera memberikan laporan kepada pihak kepolisian ataupun KPAI agar dapat mendapat pendampingan serta pemulihan terhadap kondisi korban.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today