Menurut Ruth D Laiskodat, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Pihak itu mencatat 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari hingga 9 Mei 2025.

“Jadi, rata-rata ada 47 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per bulan,” kata Ruth kepada Kompas.com, Rabu (14/5/2025).
Angka tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun 2024, ketika terdapat 144 kasus dalam rentang waktu yang sama (Januari hingga Mei 2024).
Ruth menjelaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak berasal dari berbagai latar belakang: politisi, nelayan, sopir, tukang ojek, guru, tenaga kontrak, dan tokoh agama.
Kampanye setop kekerasan terhadap perempuan dan anak terus digalakkan untuk mengatasi masalah ini dan mendorong masyarakat untuk menghentikan kekerasan.
Emanuel Melkiades Laka Lena, gubernur NTT, melihat situasi ini sebagai indikasi bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT telah mencapai tahap darurat, yang membuat banyak orang marah. Ada kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, trafficking, dan penelantaran yang dilaporkan.
Lebih dari 70% pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah narapidana di Lapas Kupang, kata Melki.
“Kasus-kasus tersebut meliputi pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.
Melki menyatakan bahwa pemerintah sedang menangani kasus-kasus ini dengan serius agar reputasi pemerintah provinsi tidak terpengaruh.








