Seorang preman yang memiliki inisial FM, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota ketika tengah melakukan aksinya di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang.
Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, selaku Kapolres Tangerang Kota, mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, pelaku tengah memalak seorang pedagang daging di wilayah tersebut.

“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Zain dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Zain menjelaskan bahwa saat itu, FM sempat melakukan penganiayaan serta memukul pedagang daging itu sebab menolak untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan nominal yang diminta oleh pelaku.
Dikabarkan bahwa korban mengalami luka pada bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, korban memberikan laporan ke Polres Tangerang Kota terkait perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap dirinya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku dan berhasil menemukan serta mengamankan FM yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara atau TKP.
“Mendapatkan laporan itu, saya yang berada di lapangan bersama tim merespons cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujar Zain, dilansir dari tempo.co.
Pada saat penggeledahan dilakukan, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap sebuah senjata tajam berjenis pisau, dan juga obat daftar G yang berasal dari tas selempang milik korban.
Pihak kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai hasil salaran sebesar Rp 655 ribu yang dimiliki pelaku.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan ditahan di kantor Polres Tangerang kota.
“Kami sangkakan dengan Pasal 351 tentang Tindak Pidana Penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam,” ucap Zain, dalam laman tempo.co.








