Tengah Bawa 18 Kg Sabu, Sepasang Penyelundup di Riau Ditangkap Bareskrim

Sepasang laki-laki dan perempuan di Riau ditangkap Bareskrim akibat diduga tengah edarkan sabu seberat 18 kg. (Source: Dok. Bareskrim Polri)
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Sepasang laki-laki dan perempuan di Riau telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akibat diduga tengah melakukan peredaran terhadap narkotika berjenis sabu dengan berat 18 kilogram.

Dilaporkan bahwa pasangan ini ditemukan ketika tengah membungkus sabu ke dalam kemasan teh merk Cina dengan warna kuning.

“Tim juga menangkap tersangka atas nama Elfa Izah Agasti dan Iqbal,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Eko Hadi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Pasangan ini ditemukan ketika tengah membungkus sabu ke dalam kemasan teh merk Cina. (Source: Ilustrasi/Shutterstock)

Dilansir dari tempo.co, dalam keterangan tersebut, Eko mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Operasional Sub Direktorat (Opsnal Subdit) 1 Bareskrim Polri, memperoleh informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dengan jenis sabu yang berasal dari Malaysia menuju ke Indonesia.

Lokasi terjadinya penyelundupan tersebut diduga melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Bukit Batu-Bengkalis.

Dikabarkan bahwa ketika itu, narkotika dibawa dari Bukit Batu menuju ke Pekanbaru menggunakan sebuah mobil merk Honda Brio berwarna putih.

Lalu, pada hari Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, tim mengejar kendaraan tersebut yang berlokasi di jalan Buatan – Siak, Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Ketika mobil tersebut dihentikan, terdapat sepasang laki-laki dan perempuan di dalamnya yang diketahui memiliki identitas bernama Iqbal dan Elfa Izah Agasti.

Pada saat polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut, petugas menemukan dua buah tas ransel dengan warna hitam dan biru yang berada di bangku belakang.

“Setelah dicek, di dalam dua buah tas ransel berisi 18 bungkus plastik merk Guanyiwang berwarna kuning keemasan, diduga berisi narkotika jenis sabu,” kata Eko, dilansir dari tempo.co.

Sebelumnya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau, melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik 10 bungkus narkotika jenis sabu serta 30 ribu pil ekstasi yang berlokasi di Jalan Lintas Maredan, Pelalawan.

Diketahui bahwa pada tanggal 10 Februari 2025 dini hari, bungkusan tersebut disita ketika hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kombes Putu Yudha Prawira, selaku Diresnarkoba Polda Riau, menyatakan bahwa 10 bungkus besar sabu yang telah diamankan itu dikabarkan memiliki berat bersih yang mencapai 9.876,6 gram.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today