Dalam Kasus Korupsi PLTU, eks Direktur PT CEP Diperiksa KPK

Mantan Direktur Corporate Affair PT CEP diperiksa KPK dalam kasus korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon. (Source: Ipol.id/Yudha Krastawan)
0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Teguh Haryono, selaku mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.

Budi mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, pihak penyidik melakukan pendalaman terhadap sejumlah permasalahan yang timbul ketika proses pembangunan PLTU 2 berlangsung, serta mengkonfirmasi terkait ada tidaknya pemberian hadiah atau janji.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pihak penyidik mendalami sejumlah permasalahan yang timbul ketika proses pembangunan PLTU 2. (Source: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Dilansir dari tempo.co, dalam kasus korupsi tersebut, Herry Jung (HJ), selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hong Yong-hwa, selaku Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, sebelumnya menyatakan bahwa para eksekutif serta karyawan dari Hyundai Engineering & Construction diduga telah melakukan tindakan suap kepada Sunjaya Purwadisastra, yang merupakan mantan Bupati Cirebon.

Dilaporkan bahwa Jaksa KPK memberikan dakwaan kepada Sunjaya Purwadisastra telah menerima gratifikasi, suap, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang mencapai hingga sebesar Rp 64,2 miliar pada tanggal 20 Maret 2023.

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK menyatakan bahwa Sunjaya telah melakukan penerimaan terhadap setoran sebesar Rp 7,02 miliar pada tahun 2017 hingga 2018, yang di mana hal tersebut dilakukan agar proyek PLTU 2 Cirebon perizinannya diperlancar.

Padahal, proses pembangunan proyek tersebut dikabarkan bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011- 2031.

Dikabarkan bahwa awalnya, kasus korupsi ini terjadi ketika PT Cirebon Energi Prasarana atau PT CEP, pada saat itu ditunjuk sebagai owner dari proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang lokasinya berada di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura.

Kemudian, PT CEP mengajak Hyundai Engineering & Construction menjadi kontraktor utama dalam proyek tersebut pada tahun 2015.

Lalu, pada tahun 2016, para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya yang berlokasi di Pendopo Bupati Cirebon.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana meminta agar Sunjaya dapat melancarkan proyek PLTU 2 Cirebon, sembari menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sunjaya agar dapat membereskan demo yang dilakukan oleh warga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today