Sejak berlangsungnya pelaksanaan Operasi Berantas Jaya pada tanggal 9 Mei 2025, total sebanyak 669 kasus premanisme telah dibongkar oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, selaku Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pemerasan menjadi bentuk tindak pidana paling banyak yang dibongkar oleh pihak kepolisian dalam sejumlah aksi premanisme.

“Perbuatan pidananya, pemerasan ada 626 kasus,” kata Reonald dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, pihak kepolisian juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap sejumlah bentuk-bentuk tindak pidana lainnya dalam aksi premanisme, meliputi di antaranya yakni 15 kasus kepemilikan senjata tajam, 11 kasus pengeroyokan, 8 kasus penganiayaan, 7 kasus pencurian berat, dan 2 kasus pencurian dengan kekerasan.
Reonald menjelaskan bahwa demografi dari para pelaku dalam aksi premanisme yang berhasil dibongkar ini bermacam-macam.
“Ada pak ogah, ada (juru) parkir liar, ada pengamen, terus ada pelaku tawuran, kemudian mata elang dan debt collector, lalu preman yang suka memeras di jalan dan kemudian oknum organisasi masyarakat,” ujar dia, dilansir dari tempo.co.
Dilaporkan bahwa pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga adalah hasil yang didapat para pelaku dalam aksi premanisme ini.
Dikabarkan bahwa dari total 669 kasus premanisme, uang yang berhasil disita oleh pihak kepolisian mencapai hingga puluhan juta rupiah.
“Untuk jumlah barang bukti uang yang bisa kita amankan itu kurang lebih 36.234.900 rupiah,” kata Reonald di hadapan para wartawan, dalam laman tempo.co.
Dalam operasi tersebut, total ada 1197 orang yang diduga melakukan aksi premanisme telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya, yang di mana 125 orang di antaranya dilakukan penetapan sebagai tersangka. Sementara, 1072 orang yang telah dibebaskan kemudian dibina serta diawasi, dan diminta untuk wajib lapor.









