6 Anggota Grup Mesum di Facebook Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang menyebarkan konten grup mesum di Facebook. (Sumber Foto : Freepik)
0 0
Read Time:2 Minute, 29 Second

Pada hari Selasa, 20 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang menyebarkan konten grup mesum di Facebook.

Grup Facebook mesum yang dimaksud adalah grup yang membagikan konten pornografi inses, termasuk hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum, agama, dan berbahaya bagi kesehatan.

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, para pelaku ditangkap di berbagai tempat di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Dittipidsiber Bareskrim bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Grup facebook tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku,” ujarnya, dikutip dari KompasTV. 

Semua pelaku saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Metode yang digunakan pelaku untuk menyebarkan grup mesum di Facebook

Truno juga menjelaskan peran enam orang yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi tersebut.

“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengambil barang bukti dari mereka, seperti perangkat komputer, kartu SIM, telepon genggam, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas ilegal.

Grup Facebook mesum yang dimaksud adalah grup yang membagikan konten pornografi inses, termasuk hubungan seksual sedarah yang melanggar hukum, agama, dan berbahaya bagi kesehatan. (Sumber Foto : Tempo.com)

Sementara itu, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa individu yang menyebarkan konten pornografi akan ditindak tegas.

Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” kata dia, dilansir dari Antara.

Selain itu, Edi mengatakan bahwa seiring dengan pemeriksaan lebih lanjut, mungkin ada lebih banyak tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam konferensi pers yang akan diadakan pada Rabu, 21 Mei 2025, Bareskrim Polri akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kronologi pengungkapan dan detail kasus.

Pelaku dapat dihukum sesuai dengan UU ITE

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelumnya telah melaporkan dan bekerja sama dengan polisi terkait munculnya kelompok tersebut.

Menurut Titi Eko Rahayu, Sekretaris Kementerian PPPA, mereka telah berkomunikasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.

Dia menyatakan bahwa memiliki grup Facebook mesum tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan inses atau dugaan eksploitasi seksual anak-anak di bawah umur.

Menurut Titi, undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat mengenakan hukuman kepada pelaku.

“Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut,” jelas Titi, dikutip dari Kompas.com. 

Sebaliknya, Departemen PPPA meminta Facebook sebagai penyedia platform untuk segera menutup grup tersebut dan mengambil tindakan untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today