Nasib Mahasiswa Indonesia Setelah Trump Melarang Studi Asing di Harvard

Presiden AS Donald Trump membuat kebijakan yang melarang Universitas Harvard menerima siswa asing. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Presiden AS Donald Trump membuat kebijakan yang melarang Universitas Harvard menerima siswa asing. Pada hari Kamis, 22 Mei 2025, Kristi Noem, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, mengumumkan kebijakan tersebut.

Noem menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa asing bukanlah hak murni universitas, tetapi hak istimewa yang diberikan pemerintah.

“Merupakan hak istimewa, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari pembayaran biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar,” kata Noem dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2025).

Bagaimana nasib mahasiswa Indonesia saat ini yang kuliah di Universitas Harvard?

Nasib siswa Indonesia di Universitas Harvard

Semua mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard terus memilih status mahasiswa yang sah, kata Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia Amerika (Permias) Felice Pudya.

Selain itu, Felice menyatakan bahwa pihak Permias terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York mengenai masalah ini.

Noem menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa asing bukanlah hak murni universitas, tetapi hak istimewa yang diberikan pemerintah. (Sumber Foto : Tempo.com)

Semua mahasiswa saat ini masih memiliki status yang valid,” kata Felice kepada Kompas.com, Minggu (25/5/2025) malam.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Permias cabang Harvard University, KBRI Washington DC, dan KJRI New York,” lanjut Felice.

Felicie menyatakan bahwa mahasiswa tetap mengikuti pernyataan resmi dari Universitas Harvard sebagai perkembangan saat ini.

Selain itu, dia berharap konflik antara Universitas Harvard dan Pemerintahan Presiden Trump dapat diselesaikan, dan mahasiswa dari negara lain tidak akan terganggu dalam studi mereka.

“Kurang lebih semua murid masih menunggu dan melihat situasi, sambil berharap yang terbaik. Harapan khususnya adalah berpihak kepada mahasiswa agar tepat bisa sekolah,” jelas Felice.

Sebagai tanggapan atas upaya pemerintah untuk mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP), Harvard University telah mengajukan keluhan dan mosi pada pengadilan.

Menurut Alan M. Garber, rektor Universitas Harvard, langkah hukum ini sangat penting untuk melindungi hak dan peluang mahasiswa dan akademisi internasional di Harvard.

“Kami mengajukan keluhan dan mosi untuk perintah penahanan sementara hari ini untuk menghentikan pemerintah federal mencabut sertifikasi Harvard,” kata Alan dikutip dari laman resmi Harvard, Minggu (25/5/2025).

Hasilnya, seperti yang dikatakan Alan, pengadilan telah mengabulkan permohonan Harvard untuk menunda tindakan pemerintah, yang membuat Harvard tetap dapat menerima siswa asing.

“Pengadilan telah mengabulkan mosi Harvard, yang memungkinkan Universitas untuk terus menerima mahasiswa dan cendekiawan internasional selama kasus ini berlanjut,” ujarnya.

“Sidang telah ditetapkan pada Kamis depan, 29 Mei, untuk menentukan apakah perintah sementara harus diperpanjang,” lanjut dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today