Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena diduga memiliki dan menyimpan uang palsu.
Dua WNA asal Kamerun berinisial TFN dan FJN, dan satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, petugas Imigrasi menemukan uang tunai sebesar 1.600 USD saat memeriksa tempat tinggal TFN.
“Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini,” kata Yuldi dalam konferensi pers di Ruang Media Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
“Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini, TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu,” imbuh dia.

Menurut Yuldi, di rumah FJN yang berdekatan dengan TFN tidak ditemukan uang palsu.
Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat di aplikasi WhatsApp di ponsel FJN, yang juga memiliki TFN, yang menunjukkan bahwa mereka diduga kuat saling terkait.
“Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh Kepolisian untuk memastikan apakah terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut,” ujar dia.
Menurut Yuldi, pada Kamis, 22 Mei 2025, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD terkait dugaan kepemilikan uang palsu.
Dia juga menyatakan bahwa BDD terbukti menyimpan uang senilai 900 USD, yang diduga palsu.
“Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum,” kata Yuldi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga melanggar peraturan keimigrasian, kata Nur Raisha Pujiastuti, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
FJN telah melewati izin tinggal kunjungan selama 549 hari, sedangkan TFN tiba di Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan ITAS Investor Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
TFN, bagaimanapun, mengakui saat diperiksa bahwa dia tidak pernah melakukan investasi sebagaimana tercantum dalam izin tinggalnya.
Sementara itu, PT Bahagia Kurnia Abadi menyediakan sponsor untuk BDD, yang akan tiba di Indonesia pada 14 Desember 2024.
“Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut,” ujar dia.
Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dikenakan tindakan administratif, termasuk deportasi dan penangkalan, atas pelanggaran FJN.
Meskipun demikian, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena mereka tidak melakukan kegiatan investasi yang dimaksudkan dengan izin tinggal mereka.
Selain itu, mereka memberikan informasi yang salah saat mengajukan permohonan izin tinggal.








