Curi Ikan di WPPNRI Selat Malaka, Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP

KKP tangkap dua kapal dengan bendera Malaysia akibat curi ikan di WPPNRI, Selat Malaka. (Source: Humas KKP)
0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

Pada hari Senin, 26 Mei 2025, dua kapal dengan bendera Malaysia ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP akibat telah mencuri ikan yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), Selat Malaka.

Dilaporkan bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan untuk melakukan pelayaran di perairan teritorial Indonesia, dan juga didapati membawa alat tangkap trawl, yang di mana perangkat tersebut penggunaannya telah dilarang.

Ipung Nugroho Saksono, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, mengungkapkan bahwa pada saat proses penangkapan dilakukan, terdapat sebuah fenomena yang menarik.

Kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan untuk berlayar di perairan teritorial Indonesia. (Source: Istimewa via Tribunnews.com)

Dilansir dari tempo.co, Ipung menjelaskan bahwa seluruh awak yang berada di dalam kapal tersebut berjumlah sebanyak 7 orang, yang di mana merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang bekerja di Malaysia dengan cara ilegal.

“Mereka membayar Rp 1-2 juta ke oknum untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia,” kata Ipung dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis, 29 Mei 2025, dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tempo.co.

Ipung menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua kapal tersebut diawali ketika Kapal Pengawas Hiu 16 yang berada di kawasan Selat Malaka tengah melaksanakan patroli.

Kemudian, pihak petugas melihat adanya kapal berbendera asing dan langsung mengejarnya untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan mereka.

Dikabarkan bahwa kapal yang berhasil ditangkap oleh KKP ini memiliki nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT), yang di mana membawa muatan sebanyak 300 kilogram ikan campur, lalu, KM. SLFA 4585 (27,16 GT), dengan muatan sebanyak 150 kilogram ikan campur.

“Kami menghitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp 19,9 miliar. Kedua kapal itu kini diproses penyidikan oleh Stasiun PSDKP Belawan,” ucap Ipung, dilansir dari tempo.co.

Muhammad Syamsu Rokman, selaku Kepala Stasiun PSDKP Belawan, mengatakan bahwa atas perbuatannya, kedua kapal tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perikanan, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today