Dalam Periode April hingga Mei 2025, 19 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Sukabumi

Dalam periode April hingga Mei 2025, 16 kasus peredaran narkoba berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Source: Dok. Polri)
0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

Dalam periode April hingga Mei 2025, terdapat 16 kasus peredaran narkoba serta obat berbahaya yang berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.

“19 terduga pelaku telah ditangkap, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Mei 2025, dikutip dari tempo.co. Sedangkan untuk 6 orang lainnya dilaporkan telah melakukan peredaran terhadap obat keras terbatas.

Para pelaku mengedarkan narkoba serta obat keras itu dari 16 lokasi yang berbeda. (Source: Tribratanews.polri.go.id)

Dilansir dari tempo.co, para pelaku diketahui melakukan peredaran terhadap narkoba serta obat keras itu dari 16 lokasi yang berbeda, di antaranya adalah Kecamatan Cikole, Warudoyong, Cisaat, Baros, Citamiang, Gunungpuyuh, Lembursitu, Sukalarang, Cireunghas, serta Sukabumi.

Dikabarkan bahwa ketika mengedarkan narkoba serta obat keras itu, para pelaku diketahui melakukan transaksi dengan sistem tempel yang diiringi dengan sejumlah arahan tertentu.

Diketahui bahwa sistem tempel merupakan salah satu cara dalam mengirimkan narkoba yang dilakukan oleh pengedar kepada pembeli tanpa adanya kontak langsung.

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut memiliki rentang usia antara 19 tahun sampai dengan 50 tahun. Para pengedar juga disebut telah menjalankan bisnis itu antara 3 bulan hingga 1 tahun.

Sampai dengan saat ini, para pelaku tersebut masih melaksanakan proses penyidikan di dalam Mapolres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today