Baresskrim mengumumkan bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan. 3 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dan gelar perkara.
Karyawan Gunarso adalah Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya.
“Menetapkan 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yang pertama Saudara KG (Karyawan Gunarso) selaku Dirut PT FS,” ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
“(Tersangka) Yang kedua Saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku Direktur Operasional PT FS. Yang ketiga Saudara RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS,” ujar Helfi.
Tidak ada tersangka yang ditampilkan selama jumpa pers itu; hanya beberapa kantong beras yang digunakan sebagai bukti.
Ketiga tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan mereka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka.
PT Food Station Tjipinang Jaya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bertanggung jawab untuk memastikan ketahanan pangan di ibu kota dan sekitarnya.
Beras Premium tidak memenuhi SNI
Helfi menjelaskan bahwa metode yang digunakan oleh perusahaan untuk memproduksi dan menjual beras premium tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang ditetapkan Permentan.
“Barang bukti yang disita beras 132,65 ton, dengan rincian kemasan 5 kg berbagai merek beras produksi PT FS 127,3 ton. Yang kedua menyita kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium produksi PT FS 5,35 ton,” ungkap Helfi.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, tindak pidana yang melanggar terkait dengan perlindungan konsumen.
“Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” ucap dia.
Kasus beras oplosan ini meningkat dari satu tahap penyelidikan ke tahap berikutnya. Secara keseluruhan, ada tiga produsen beras premium dan lima merek beras premium yang sedang diselidiki secara menyeluruh.
PT PIM memproduksi beras dengan merek Sania; PT Food Station Tjipinang Jaya memproduksi beras dengan merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, dan Sentra Ramos Pulen; dan Toko SY memproduksi beras dengan merek Jelita.
Tindakan tegas terhadap individu yang melanggar
Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas tentang beras premium yang tidak sesuai standar, yang dikenal sebagai beras oplosan, hanya dua hari setelah penetapan tersangka ini.
“Presiden Prabowo secara mendadak memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bapissus), dan Menteri Pertanian, sekitar pukul 21.00 WIB [Rabu, 30 Juli],” ungkap Seskab Letkol Teddy, di akun Setkab.
“Salah satu isu yang dibahas pada pertemuan ini adalah terkait penertiban pasokan beras dan temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran. Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses penegakan hukum harus berjalan,” lanjutnya.








