Pemerintah AS yang dipimpin oleh Donald Trump resmi menurunkan tarif impor Malaysia menjadi 19%.
Kebijakan ini adalah penyesuaian tarif awal sebesar 25% yang berlaku pada 1 Agustus 2025. Informasi tersebut dipublikasikan pada Rabu (31/7/2025), menurut Bernama.

Tarif tersebut berlaku untuk barang yang diimpor untuk dikonsumsi atau dikeluarkan dari gudang untuk dikonsumsi mulai pukul 00.01 waktu bagian timur Amerika Serikat.
Meskipun demikian, barang-barang yang sudah dimuat di kapal dan sedang dalam perjalanan dengan cara terakhir yang tersedia sebelum waktu tersebut diizinkan untuk dikeluarkan.
Tarif tambahan tidak akan dikenakan jika barang tersebut tiba dan didaftarkan untuk konsumsi paling lambat pada 5 Oktober 2025 pukul 00.01 waktu setempat.
“Barang tersebut tidak akan dikenakan bea masuk tambahan tersebut dan akan tetap dikenakan bea masuk ad valorem tambahan yang sebelumnya diberlakukan dalam Perintah Eksekutif 14257, sebagaimana telah diubah,” bunyi pernyataan resmi dari Gedung Putih.
Negosiasi sejak bulan April
Sejak April 2025, Malaysia telah bernegosiasi dengan pemerintah AS untuk menurunkan tarif, dan negosiasi terakhir dilakukan pada 18 Juni 2025.
Pada tanggal tersebut, Tengku Zafrul Abdul Aziz, Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, pergi ke Washington untuk bertemu dengan Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.
Selama kunjungannya, Zafrul juga berbicara dengan investor dan pejabat pemerintahan AS tentang kelanjutan kebijakan tarif.
Anwar Ibrahim, Perdana Menteri Malaysia dan Menteri Keuangan Malaysia, mengumumkan bahwa pada hari Kamis, 31 Juli 2025, pukul 06.50 pagi, dia dan Presiden AS Donald Trump telah berbicara tentang kebijakan tarif.
Anwar menyatakan bahwa tujuan dari diskusi tersebut adalah untuk memperkuat gagasan perdagangan bebas.
“Masalah ini juga sedang dibahas dalam negosiasi yang sedang berlangsung antara Kementerian Investasi, Perdagangan, dan Industri dan Perwakilan Dagang AS serta Menteri Perdagangan,” kata Anwar.
Sebelum itu, pada 7 Juli 2025, Washington memiliki kesempatan untuk menetapkan tarif 25% untuk semua barang impor Malaysia. Ini sedikit lebih tinggi dari rencana sebelumnya pada April, yang hanya 24%.
Trump, bagaimanapun, menyatakan bahwa tarif dapat dibatalkan jika perusahaan asal Malaysia membangun pabrik di Amerika Serikat.
Tarif ASEAN
Myanmar dan Laos dikenakan tarif AS tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara, masing-masing sebesar 40%. Brunei Darussalam menyusul dengan tarif 25%, dan Vietnam dengan tarif 20%.
Sementara Kamboja, Filipina, Thailand, Indonesia, dan Malaysia masing-masing dikenai tarif sebesar 19%.
Sementara itu, Singapura tidak dikenai kebijakan tarif timbal balik dan hanya dikenai tarif dasar sebesar 10%.








