Seorang guru dan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial B, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Hal ini terjadi setelah video yang diviralkan yang menunjukkan tersangka menganiaya AZX, seorang siswa berusia 9 tahun.

“Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar kepada kumparan, Minggu (3/8).
Saat ini, penegak hukum masih melanjutkan pemeriksaan mereka terhadap B.
“Besuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan gelar nanti akan kita rilis,” ucapnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, B dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan (2).
Sebelumnya, B memukul kaki AZX dengan rotan hingga memar.
Menurut Aiptu Erlehana, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu selama hari raya Idul Adha. Dua pekan setelah kejadian, peristiwa tersebut telah dilaporkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kejadian terjadi saat korban keluar dari ponpes pada malam hari tanpa pamit, dengan maksud mencari makan karena lapar.
“Korban menyebut sudah dikasih makan di pondok, tapi masih lapar. Sehingga ia keluar diam-diam,” kata Erlehena saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Setelah itu, para guru mencari korban dan menemukannya di persawahan yang terletak tidak jauh dari ponpes. Korban kemudian disuruh kembali ke ponpes dan dicambuk kedua kakinya.









