KPK Tahan Erwin, Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Menas Erwin Djohansyah (MED) telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua puluh hari pertama di Rumah Tahanan Negara. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah (MED) telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua puluh hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK kelas 1 Jakarta Timur karena dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Menas ditangkap oleh KPK pada Rabu, 24 September 2025, setelah upaya jemput paksa dilakukan di sebuah rumah di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

“Melakukan penahanan terhadap Saudara MED untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di cabang Rumah Tahanan Negara kelas 1 Jakarta Timur,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Setelah Menas menolak dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas, jemput paksa dilakukan.

Dua tersangka dalam kasus ini telah ditentukan oleh KPK sebelumnya; mereka adalah Hasbi Hasan (HH), Sekretaris MA periode 2020–2023, dan Menas Erwin Djohansyah, dari perusahaan swasta.

Menas diperkenalkan kepada Hasbi oleh rekannya yang berinisial FR pada awal 2021. Saat itu, Menas meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi teman-temannya di MA.

Hasibi menyarankan agar diskusi tentang masalah itu dilakukan di tempat tertutup. FR kemudian menemukan lokasi khusus dengan biaya Menas.

Menas dan FR bertemu Hasbi beberapa kali dari Maret hingga Oktober 2021.

Menas menolak dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas, jemput paksa dilakukan. (Sumber Foto : detik.com)

Mereka membahas berbagai masalah, seperti sengketa lahan di Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan kasus tambang di Samarinda.

Diduga Hasbi meminta bayaran untuk membantu menangani masalah tersebut.

Uang muka awal, biaya pengurusan, dan pelunasan jika semuanya berhasil. Namun, sejumlah hal gagal.

Menas kemudian memberi tahu orang yang menitipkan uang kepadanya bahwa dia meminta uang yang sudah diberikan kepada Hasbi dikembalikan.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dapat menjerat Menas atas perbuatannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today