Dalam kasus pagar laut yang berlokasi di perairan Kabupaten Tangerang, empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bakal menjalani persidangannya.
Diketahui bahwa keempat orang tersangka dalam kasus ini di antaranya yaitu Arsin bin Asip, selaku mantan Kepala Desa Kohod; Ujang Karta, selaku mantan Sekretaris Desa Kohod; dan Septian Prasetyo serta Candra Eka Agung Wahyudi, selaku advokat.

Mengutip Tempo.co, saat ini, sejumlah tersangka itu tengah dipenjara sebagai tahanan titipan Kejaksaan Agung di dalam Rutan Serang, Banten.
“Sudah dua pekan di sini,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Faiz Ghozi Mujaddid, hari Sabtu, 27 September 2025, dilansir dari Tempo.co.
Doni Saputra, selaku Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa persidangan keempat orang tersangka itu bakal diselenggarakan di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
“Jaksa penuntut di antaranya dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten,” kata Doni, dalam laman Tempo.co.
Dikabarkan bahwa pada tanggal 23 September 2025 lalu, Kejaksaan telah menyerahkan berkas kasus Arsin Cs kepada Pengadilan Negeri Serang, yang mana telah teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.
Dilaporkan bahwa sistem informasi pengadilan mengagendakan penyelenggaraan sidang perdana kasus tersebut pada hari Selasa, 30 September 2025, yang mana majelis hakim dalam persidangan ini akan diketuai oleh Hasanuddin bersama dengan Arwin Kusmanta serta Ewirta Lisa, sebagai dua hakim anggota.








