Dilaporkan bahwa selama satu tahun berlangsungnya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 21.054 bal pakaian bekas impor ilegal berhasil disita oleh Kementerian Perdagangan atau Kemendag, yang mana memiliki nilai yang mencapai hingga sebesar Rp 120,65 miliar.
“Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang, melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 29 Oktober 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Moga mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas adalah salah satu tindakan yang dilarang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, terutama pada tekstil dan produk tekstil atau TPT, didapati adanya jumlah impor produk TPT yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), serta registrasi K3L, yang nilainya mencapai hingga sebesar Rp 90 miliar.
Moga juga memastikan bahwa Kementerian Perdagangan bakal terus mengawasi kegiatan perdagangan pada komoditas impor usai melewati kawasan pabean atau post-border.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar barang impor yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Moga, dalam laman Tempo.co.
Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Menteri Keuangan, sebelumnya juga telah berjanji bakal melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelaku impor ilegal pakaian bekas.
Mengutip Tempo.co, Purbaya mengatakan bahwa ia bakal melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang menolak untuk ditertibkan.
“Siapa yang menolak saya tangkap duluan. Kalau ada pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti dia pelakunya, clear, malah untung saya. Dia kan mengaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, hari Senin, 27 Oktober 2025, dinukil dari Tempo.co.
Dikabarkan bahwa impor barang thrifting yang dimaksud itu meliputi tekstil atau pakaian bekas dilarang lewat berdasarkan beberapa peraturan.
Salah satu di antaranya seperti yang tercantum pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengatur kewajiban importir untuk mengimpor barang dalam keadaan baru.








