Dua Petinggi Antam menjadi Saksi KPK Dalam Kasus Anoda Logam

kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado, empat saksi diperiksa KPK. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado, empat saksi diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Empat saksi, menurut informasi yang dikumpulkan, terdiri dari Ita Setiawati, seorang Pegawai BUMN / CEO Kantor Senior Spesifik PT Aneka Tambang, Tbk; dan Kunto Hendrapawoko, seorang Wakil Presiden Senior Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang, Tbk.

Selanjutnya, Listi Witanni, seorang swasta dan Manajer Legal Senior PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono, seorang Pegawai BUMN dan mantan Manajer Accounting & Budgeting Senior di PT Aneka Tambang, Tbk. UBPP LM.

PT Loco Montardo telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (Sumber Foto : Antara)

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Namun, KPK belum mengungkapkan topik apa yang akan diteliti dari pemeriksaan keempat saksi.

PT Loco Montardo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.

“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).

Menurut Budi, sejak Agustus 2025, PT Loco Montardo telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujarnya.

Dalam hal ini, Senin, 4 Agustus 2025, KPK juga menunjuk Montardo Simanjuntak Bahar sebagai direktur utama PT Loco.

KPK juga menyita uang tunai dari Siman Bahar sebesar Rp 100,7 miliar.

“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).

Budi menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan karena diduga uang itu berasal dari kasus korupsi yang dimaksud.

Dia menyatakan bahwa dalam kasus ini, para pihak diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today