Baru-baru ini, Malaysia telah mengumumkan rencananya untuk memberlakukan pelarangan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun pada tahun 2026 mendatang.
Keputusan ini bakal menambahkan Malaysia ke dalam daftar sejumlah negara yang telah memilih untuk memberlakukan kebijakan pembatasan akses ke berbagai platform digital karena khawatir akan keselamatan anak.

Mengutip Tempo.co, Fahmi Fadzil, selaku Menteri Komunikasi Malaysia, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pengkajian terkait mekanisme yang diberlakukan oleh sejumlah negara, salah satunya yakni Australia, dalam menetapkan pembatasan usia penggunaan media sosial.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuka akun pengguna,” katanya, melalui video pernyataannya yang dirilis oleh The Star dalam laman Tempo.co.
Dilaporkan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Malaysia telah memposisikan sejumlah perusahaan media sosial dalam pengawasan yang lebih ketat.
Hal tersebut merupakan jawaban dari Malaysia untuk menanggapi peningkatan berbagai macam konten berbahaya, meliputi perjudian daring hingga unggahan yang berkaitan dengan ras, agama, serta kerajaan.
Dinukil dari Tempo.co, saat ini, berbagai platform digital serta layanan pesan yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia, diwajibkan untuk memperoleh lisensi yang sebagaimana telah tercantum pada peraturan baru yang bakal diberlakukan pada bulan Januari.
Saat ini, dampak dari penggunaan media sosial terhadap kesehatan serta keselamatan anak tengah menjadi sorotan masyarakat global.
Meningkatnya kekhawatiran ini juga dikarenakan adanya permasalahan tuntutan hukum di Amerika Serikat terhadap sejumlah perusahaan seperti TikTok, Snapchat, Google, hingga Meta Platforms, selaku operator Facebook, Instagram, serta WhatsApp, terkait peran mereka dalam memicu munculnya krisis kesehatan mental di negara tersebut.








