KPK Dalami Dugaan Korupsi pada 31 RSUD yang Termasuk Dalam Program Kesehatan Kemenkes

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan 31 RSUD yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan. (Sumber Foto : RMOL/Jamaludin)
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pembangunan 31 RSUD yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, tindakan ini diambil karena terungkap kasus suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), yang melibatkan mantan Bupati Koltim Abdul Azis.

Diduga terkait proyek RSUD Koltim, Abdul Azis menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar. (Sumber Foto : Kompas.com)

“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.

Selain itu, Asep menyatakan bahwa KPK akan mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh kedeputian pencegahan untuk menghindari kasus korupsi seperti RSUD Kolaka Timur.

“Tetapi tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, seperti itu supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.

Lima orang sebelumnya ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara pada awal Agustus 2025.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 9 Agustus 2025.

Lima orang yang didakwa adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; Andi Lukman Hakim, yang bertanggung jawab atas proyek RSUD Koltim dari Kementerian Kesehata; Ageng Darmanto, pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim; dan Deddy Karnady dan Arif Rahman, yang bekerja untuk swasta.

Dalam kasus ini, Deddy dan Arif ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Diduga terkait proyek RSUD Koltim, Abdul Azis menerima fee sebesar Rp 1,6 miliar.

Sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today